Siram Jemuran Pakai Air Aki, Warga Bangsal Mojokerto Dijerat Tipiring

Published by on

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Seorang warga Desa/Kecamatan Bangsal dijatuhi hukuman 18 hari penjara dengan masa percobaan selama 2 bulan, kemarin (8/6). Terdakwa berulang kali menyiram jemuran milik keponakannya dengan air aki. Perbuatan yang meresahkan korban itu diakui hanya iseng.

Terdakwa adalah SW, 50. Dia dihadapkan ke persidangan setelah penyidik Unitreskrim Polsek Bangsal menetapkannya sebagai tersangka. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu dijerat Pasal 407 atau Pasal 352 KUHP tentang perusakan barang atau penganiayaan ringan. ”Langsung kami bawa ke pengadilan masuk tipiring (tindak pidana ringan),” ujar Kapolsek Bangsal AKP Sujiwi, kemarin.

Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya maksimal 3 bulan. Kemarin dia telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui sidang tipiring. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 18 hari dengan masa percobaan selama 2 bulan.

Dengan demikian, SW akan langsung dijebloskan ke penjara apabila dalam waktu dua bulan ke depan mengulangi perbuatannya. Hukuman yang menantinya yakni 18 hari sesuai dengan vonis. ’’Kalau diulangi lagi, pastinya korban akan melapor dan langsung diproses,” tandasnya.

SW terbukti merusak jemuran milik keponakannya sendiri RB, 32, berulang kali. Rumah keduanya berdampingan. SW menyiram pakaian korban yang sedang dijemur dengan air aki. Aksi itu membuat RB, istri, dan putrinya mengalami gatal-gatal dan kulit melepuh.

Suwiji menyebut, motif terdakwa melakukan aksinya hanya karena spontanitas. Tak ditemukan dorongan lain yang membuat si paman nekat meneror keluarga keponakannya tersebut. ”Dia hanya mengakui kalau spontanitas saja, iseng begitu,” ungkapnya. (adi/ron)

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *