Sabu 2,6 Kg Disimpan di Vila Trawas Mojokerto
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebuah vila di Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, menjadi tempat penyimpanan sabu sebanyak 2,6 kilogram (kg). Narkotika kiriman bandar lintas daerah itu diecer Sadad Hisbullah, 33, ke seantero Mojokerto. Dari perannya, Sadad dijanjikan menerima upah Rp 30 juta.
Kini, Sadad diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Desa Putih, Gampengrejo, Kediri, itu diringkus polisi di tempat kosnya di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, 6 Januari lalu. Sadad mengakui, paket sabu berjumlah fantastis itu berasal dari Suryo, seorang pria yang dikenalnya sejak 2018 lalu. ’’Saya kenal di Kediri,’’ katanya dalam sidang Rabu (6/6) lalu.
Sekitar dua bulan sebelum ditangkap, Sadad dihubungi oleh Suryo. Dia ditawari menjadi kurir sabu dengan janji upah Rp 30 juta. Sebulan berikutnya, terdakwa yang kala itu masih tinggal di Kediri kembali dihubungi oleh pria yang ditetapkan sebagai DPO tersebut agar mencari tempat kos di sekitar Terminal Kertajaya.
Terdakwa lantas disuruh mengambil sabu ke kawasan Alun-Alun Bangkalan. Namun, tanpa alasan jelas, transaksi itu gagal. Baru setelah terdakwa kembali ke tempat kosnya, dia diperintah menuju ke Trawas untuk menjemput paket sabu. ’’Saya ambil ranjau di Trawas naik ojek,’’ tuturnya.
Oleh Suryo, terdakwa juga diberi nomor kontak orang yang akan menunjukkan posisi sabu. Tempat itu adalah sebuah vila di kawasan lereng pegunungan Desa Penanggungan. Di salah satu kamar vila itu telah tersimpan tiga bungkus sabu dengan berat total 2,6 kg. Barang tersebut lantas dibawa terdakwa ke tempat kos.
Bungkusan pertama yang dibuka berisi sabu seberat 999 gram. Atas petunjuk Suryo, sabu lantas diecer ke sejumlah tempat di Mojoanyar, Bangsal, dan beberapa tempat lain. Ranjauan sabu kembali disebar beberapa hari berikutnya. Sebanyak 800 gram sabu dari paket kedua kembali ditebar ke sejumlah tempat di wilayah yang sama.
Tinggal bungkusan terakhir yang berisi dua paket masing-masing sabu seberat 700 gram dan 150 gram, Sadad sudah terburu ditangkap. Sabu itu ditemukan polisi tersimpan di lemari kosnya. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan dan HP.
Sadad menjadi pengedar sabu karena tergiur komisi besar. ’’Selaku perantara jual beli narkoba, terdakwa dijanjikan imbalan uang Rp 30 juta dari Suryo,’’ ujar jaksa penuntut umum M Fajarudin dalam dakwaannya. Sadad didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari perannya yang membuatnya kini mendekam di penjara, Sadad mengaku belum menerima upah sepeser pun. ’’Belum dikasih upah,’’ tandas Sadad yang sehari-hari bekerja serabutan saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukumnya Puryadi. (adi/ron)
0 Comments