Rudapaksa Anak Kandung di Mojokerto, Dihukum Bui 15 Tahun

Published by on

TRAWAS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Selama 15 tahun ke depan, Rukun Aji Santoso, 40, harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Pria asal Kecamatan Trawas itu dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena terbukti melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri sejak TK. Terdakwa melakukan perbuatan bejatnya selama 6 tahun lamanya hingga korban berusia 10 tahun.

Mengenakan songkok dan setelan kemeja putih, Rukun hanya tertunduk saat mendengar vonisnya dibacakan, Selasa (16/5). Pria asal Kecamatan Trawas itu mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tempatnya ditahan.

Hakim ketua Jenny Tulak mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

Selain hukuman penjara, Rukun juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jenny menyatakan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anaknya sendiri. Kuli bangunan yang pernah dijebloskan ke penjara karena kasus pencurian itu telah menggagahi korban sejak 2017 sampai 2022. Aksi tak manusiawi tersebut meninggalkan trauma pada korban serta memicu meresahkan masyarakat.

Hukuman selama belasan tahun itu dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa berstatus sebagai ayah kandung korban yang semestinya memberi perlindungan. Hakim akan menjatuhkan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman pasal jika perkara demikian terbukti. Di sisi lain, Jenny mengungkap jika terdakwa dan ibu kandung korban telah berdamai. ”Ada pernyataan tertulis bahwa perkara itu telah diselesaikan secara kekeluargaan,” bebernya.

Atas putusan kemarin, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa diberi waktu untuk mengajukan banding atau menerima putusan. ”Silakan pikir-pikir selama tujuh hari,” tandas Jenny.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman berat itu dinilai layak karena korban merupakan anak kandung terdakwa. ”Anak kandung dan dilakukan berkali-kali sehingga tuntutannya kami perberat,” ujar Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto.

Selama proses persidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Namun, ia menyangkal beberapa hal yang didakwakan. Antara lain, Rukun bersikukuh tak melakukan pemerkosaan terhadap korban. ”Dia mengaku hanya menggesekkan alat vital,” kata penasihat hukum terdakwa Rizkie Erviana.

Selain itu, terdakwa juga mengaku hanya melakukan perbuatannya selama 2 tahun terakhir. Padahal, dalam dakwaan, aksi pemerkosaan itu berlangsung selama 6 tahun, yakni sejak 2017 ketika korban masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku TK hingga 2022 ketika perkara ini dilaporkan ke polisi.

Aksi perbudakan seks oleh ayah terhadap anak kandung ini terungkap setelah korban yang akhirnya berani bercerita kepada ibunya. Bocah 10 tahun itu mengaku pada 13 November 2022 dia telah disetubuhi terdakwa. Kejadian kali terakhir itu berlangsung saat terdakwa mengajak korban tidur bersama di kamar yang terpisah dari ibunya.

Kendati mengetahui perbuatan ayahnya, korban pura-pura tidur lantaran ketakutan. Bocah belia itu pernah dicubit lantaran menolak diajak berhubungan badan. ”Korban sebelumnya pernah dipaksa,” sebut Rizkie. Polisi menemukan bukti-bukti kuat yang menyatakan korban telah disetubuhi oleh terdakwa. Antara lain hasil visum korban yang cocok dengan ciri fisik pada tubuh terdakwa.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, terdakwa mengaku tega memperkosa anaknya sendiri karena sakit hati dengan istri. Kepada penyidik, Rukun mengaku istrinya berselingkuh. Dia selalu ditolak saat mengajak berhubungan suami istri sehingga melampiaskan nafsunya ke korban. (adi/ron)

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *