Rif’an Hanum, Pengacara di Mojokerto Spesialis Pertanahan dan Perbankan
KERJAKAN kewajibanmu tanpa menghitung untung rugi. Pesan Krishna kepada Arjuna itu merupakan prinsip yang dipegang Rif’an Hanum sebagai pengacara. Selain banyak menangani perkara pertanahan dan perbankan, pendiri kantor hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita tersebut mendedikasikan diri sebagai advokatnya orang kurang mampu.
Rif’an sudah menggeluti karir sebagai pengacara sejak 9 tahun terakhir. Berbagai macam perkara pidana dan perdata telah ia tangani. ”Saya ingin dikenal sebagai pengacara kaum marhaen,” ujar warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, itu.
Tak sedikit di antara kasus-kasus yang dibelanya melibatkan warga kurang mampu. Dari yang terjerat bunga pinjaman online hingga berurusan dengan debt collector dan rentenir. Olehnya, Rif’an juga ahli dalam perkara perbankan. Baik secara perdata maupun pidana, banyak kasus-kasus demikian yang sudah dituntaskannya.
Di sisi lain, sebagai seorang lulusan S1 dan S2 pertanahan, Rif’an tahu betul seluk-beluk bagaimana menangani perkara yang terkait dengan pertanahan. Rekam jejak pendidikan tersebut membuatnya kini mengambil spesialisasi sebagai pengacara kasus tanah. ”Kasus-kasus pidana dan perdata di perumahan dan tanah kavling sekarang banyak terjadi,” tandas pria 42 tahun yang kini sedang menempuh pendidikan S3 di Untag, Surabaya, tersebut.
Kelihaian dalam ranah ini membuat sejumlah pihak juga mempercayai dirinya sebagai konsultan pajak dan kurator. ”Ini terkait dengan kepailitan,” imbuh pengacara yang berkantor di Jalan Raya Sidoharjo nomor 7, Kecamatan Gedeg, itu. (adi/ron)
0 Comments