Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jalan Empunala Kota Mojokerto
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Puluhan pengendara motor terjaring razia di simpang empat Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Selasa (6/6) malam. Sebanyak 12 unit motor, 29 STNK, dan 5 SIM disita polisi. Razia tersebut menyasar pengguna knalpot brong dan pelanggar lalu lintas kasatmata.
Kegiatan razia terpusat di depan Kantor Kelurahan Kedundung, Jalan Empunala, itu berlangsung sejak pukul 19.30. Kendaraan dari dua arah langsung diberhentikan. Polisi memeriksa seluruh kelengkapan kendaraan berikut surat-suratnya. Pengguna motor dengan pelanggaran mencolok seperti knalpot brong dan ban cacing praktis langsung diberhentikan.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, dari razia yang digelar selama 2,5 jam tersebut, pihaknya menindak sebanyak 46 pelanggar. ”Semua pelanggar ditilang,” ujarnya. Barang bukti yang disita meliputi 12 motor, 29 STNK, dan 5 SIM. Barang bukti motor itu berasal dari pelanggar knalpot brong. Sedangkan sisanya tidak mengenakan helm serta pelanggaran lainnya.
Heru menyebut, razia kali ini menyasar pelanggar lalu lintas kasatmata dan khususnya pengguna knalpot brong. Razia dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan. Selain diri sendiri, para pelanggar telah membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lain. ’’Kami berusaha menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Razia akan digelar secara rutin dua kali setiap satu pekan. Lokasinya di seluruh jalan protokol kota. Selain mencegah pelanggar, razia juga untuk mengantisipasi aksi balap liar dan arak-arakan. (adi/ron)
0 Comments