Pol PP Kabupaten Mojokerto Beri Warning Keras Soal Izin Dua Tower Bermasalah

Published by on

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kabupaten Mojokerto segera melayangkan surat peringatan (SP) ke-2 kepada manajemen Tower Bersama Group atas beroperasinya menara telekomunikasi bodong. Pasalnya, hingga jatuh tempo komitmennya, pengusaha tak kunjung mampu menunjukkan dokumen perizinan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki mengatakan, pihaknya selaku penegak perda sudah menyiapkan SP ke-2 untuk dilayangkan kepada pengusaha tower bersama. Langkah itu, sebagai tindak lanjut SP ke-1 yang sudah dilayangkan sebelumnya. ’’Senin besok kita siapkan surat surat peringatan keduanya. Dan segera kita kirimkan ke pelaku usaha,’’ ungkapnya.

Dua tower yang tengah dalam pengawasan ini, masing-masing yang berada di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. Pemberian SP ke-2 ini tak lain setelah tujuh hari SP ke-1 yang diterbitkan satpol PP, pelaku usaha tak kunjung bisa merampungkan dokumen perizinan yang dijanjikan. Mulai dari PBG, dokumen lingkungan atau SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan), hingga surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

Sebenarnya keberadaan tower ilegal ini cukup membuat satpol PP berang. Hanya saja, petugas penegak perda tak bisa lantas melakukan penyegelan. Melainkan ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Hal itu sesuai Permendagri 54 tahun 2011. ’’Kalau sampai tiga hari setelah SP dua belum juga ada dokumen izinnya, kami akan keluarkan SP tiga, tenggang waktu satu hari lanjut penyegelan,’’ bebernya.

Zaki menegaskan, tindakan terakhir penyegelan tak lain untuk menghentikan aktivitas pembangunan dengan tujuan menghentikan pelanggaran dan penegakan perda. Sesuai Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, seharusnya proses pembangunan dimulai saat pemiliknya mengantongi dokumen perizinan lengkap. Jika belum ada izin, pendirian tersebut masuk kategori ilegal dan harus ditertibkan. ’’Sesuai pasal 36 ayat 1 sudah jelas, setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali dengan izin bupati,’’ tegasnya.

Perda itu didukung dengan lebih spesialis yang mengatur Tower. Yaitu Perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Sementara itu, Kabid Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Dody Prasetyo mengatakan, hingga kemarin pelaku usaha tower tersebut belum mengantongi PBG yang menjadi syarat wajib pendirian dan beroperasinya menara komunikasi tersebut. ’’Belum ada. Tetapi lebih detailnya saya tanyakan dahulu ke teman-teman administrator SIMBG,’’ ungkapnya. (ori/ron)

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *