Pengedar 1,2 Kilogram Ganja di Mojokerto Terancam Pidana Mati

Published by on

Simpan Ganja dalam Cepuk Bedak

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Lucius Lewo Laga Lama Hoda, penghuni kos di Desa/Kecamatan Ngoro mengedarkan 1,2 kilogram (kg) ganja dalam bentuk daun kering dan biji. Barang terlarang itu dia simpan dalam lemari baju dan cepuk bedak kecantikan.

Karena perbuatannya, Lucius alias Lius kini mendekam di penjara. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Lius diringkus polisi pada 10 Februari lalu. Penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim itu disaksikan Bagus Firmansyah, tetangga kos terdakwa. ”Saya mengikuti dari awal penggeledahan,’’ ujar Bagus saat memberi kesaksian dalam sidang, kemarin (6/6).

Dari penggeledahan itu, menurutnya, polisi menemukan narkotika jenis ganja berbagai bentuk. Meliputi ganja siap konsumsi, daun ganja kering, dan biji ganja. Seperti dalam dakwaan, jumlah barang bukti sitaan mencapai 1,2 kg ganja. Terdiri dari 1,1 kg ganja yang disimpan dalam lemari pakaian, 45 gram daun dan biji ganja terbungkus plastik, serta daun dan biji ganja seberat 30 gram dalam cepuk bedak Shinzui.

Selain ganja, polisi juga mengamankan HP Iphone 12 dan uang tunai hasil penjualan ganja. ”Ada uang Rp 400 ribu,” imbuh Bagus. Dia mengaku tak mengetahui keseharian terdakwa. ”Dia sudah ada saat saya mulai ngekos tiga bulan lalu,” katanya.

Jaksa penuntut umum M Fajarudin menjelaskan, penangkapan terdakwa berangkat dari maraknya peredaran ganja lintas daerah. Lius ditengarai terlibat dalam bisnis haram tersebut. Terdakwa mendapat pasokan ganja dari rekannya bernama Melvin yang berstatus DPO. Dengannya, terdakwa dua kali membeli ganja pada Januari dan beberapa hari sebelum ditangkap.

Dari transaksi pertama, Lius membeli 250 gram ganja seharga Rp 2,5 juta. ”Melvin datang langsung ke kos terdakwa,” ujarnya. Dari seperempat kilogram ganja yang dijual eceran itu, Lius hanya menyisakan 45 gram. Sebulan berikutnya, dia kembali membeli ganja dari Melvin. Kali ini dalam jumlah lebih besar, yakni 1,1 kg.

Fajarudin menyebut, terdakwa menjual ganja dengan harga Rp 200-600 ribu. Paket ganja dijual dengan kemasan 10-20 gram. Pelanggan terdakwa adalah para pemuda penghuni kos-kosan di wilayah Mojokerto. ”Menjualnya juga bertemu langsung di tempat kos atau bertemu di tempat lain (COD),” tandasnya.

Dari bisnisnya itu, Lius mendapat keuntungan Rp 5 ribu per gram. Praktis dia untung bersih Rp 1,5 juta apabila 250 gram ganja itu terjual habis. Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara kini menantinya. (adi/ron)

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *