KPU Cek Keabsahan Syarat Caleg di Kabupaten Mojokerto

Published by on

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pro-kontra sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup sepekan terakhir tak menyurutkan KPU Kabupaten Mojokerto dalam memverifikasi ratusan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Khususnya berkas ijazah yang harus diklarifikasi ke luar kota hingga luar pulau guna mengecek keabsahannya dokumen.

Komisioner divisi teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengatakan, mekanisme pengecekan keabsahan dokumen ijazah cukup berliku. Selain harus bisa dibaca dalam aplikasi Silon, salinan legalisasi ijazah juga harus diklarifikasi sampai ke tingkat sekolah bacaleg yang bersangkutan.

Jika tidak ada, maka harus ada keterangan dari lembaga resmi yang menerbitkan, yakni Dinas Pendidikan setempat. ’’Kalau ada hal yang meragukan, maka akan kita lakukan verifikasi ke satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut maupun Diknas,’’ terangnya.

Arif menegaskan, KPU sebagai verifikator dituntut jeli dalam menentukan keabsahan dokumen sebelum dituangkan dalam berita acara. Bahkan, jika ditemukan indikasi dokumen palsu atau diragukan, maka petugas verifikator harus mengkroscek langsung ke yang bersangkutan. Proses kroscek ini untuk mengantisipasi munculnya gugatan atau sengketa pemilu.

Sehingga dalam penelitiannya, memakan waktu lama lantaran beberapa berkas bacaleg diterbitkan oleh lembaga dari luar Mojokerto hingga luar provinsi Jawa Timur. ’’Yang paling lama memang kroscek salinan ijazah, KPU harus klarifikasi ke satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah langsung untuk menanyakan kebenarannya sesuai nama dan legalitas,’’ tambahnya.

Arif tak mengelak jika terdapat beberapa dokumen ijazah bacaleg yang diragukan. Sehingga harus dikroscek ke lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen bacaleg. ’’Banyak yang dari luar Kabupaten (Mojokerto), dari luar provinsi dan luar pulau juga ada. Terkait statusnya, nanti akan kami tuangkan di berita acara hasil verifikasi administrasi,’’ tegasnya.

Sesuai data yang dia terima, 723 bacaleg dari 18 partai politik telah melengkapi seluruh dokumen pendaftarannya. Saat ini proses vermin terus berjalan hingga 23 Juni nanti. hasil vermin tersebut yang nantinya akan dijadikan dasar dalam tahapan perbaikan hingga penyusunan daftar calon sementara (DCS) sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) pemilu 2023. ’’Setelah dinyatakan memenuhi syarat akan dilanjutkan ke tahap ke DCT (Daftar calon tetap),’’ pungkasnya. (far/ron)

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *