Korban Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Diduga Juga Dua Kali Disetubuhi Pelaku

Published by on

Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil melakukan pengungkapan tentang kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AE (15) di Mojokerto yang ditemukan tewas terbungkus karung di bawah rel KAI.

Korban dibunuh oleh AAW (15) teman sekelas korban, dalam melancarkan aksinya turut dibantu oleh MA (19).

Kapolres Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, korban diduga dicekik oleh pelaku AAW di belakang rumahnya berjarak sekitar 100 meter. Hasil outopsi menguatkan bukti luka pada bagian leher korban.

“Hasil autopsi kekurangan oksigen, diduga dicekik, esekutornya pelaku anak teman satu kelas korban,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku juga sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Namun, Wiwit tak menjelaskan, persetubuhan itu terjadi sebelum atau sesudah AE dihabisi.

“Informasinya pelaku dewasa (MA) sempat melakukan persetubuhan dua kali,” ujar Wiwit.

Hasil dari pemeriksaan, motif pembunuhan siswi yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini dilatari dendam. Pelaku AAW tak terima dibangunkan ketika tidur di kelas untuk ditagih iuaran kelas.

Setelah menghabisi nyawanya, korban dimasukkan ke dalam karung berwarna putih lalu dibuang di parit bawah jembatan rel Kereta Api Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, kata Wiwit, kedua pelaku juga mengambil ponsel dan sepeda motor Honda BeAt nopol S 2855 TL yang digunakan. “Handphone dijual Rp 1 juta dan hasilnya dibagi dua. Sedangkan motornya berada di rumah pelaku anak,” tandasnya.

Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan laporan anak hilang berinisial AE warga Dusun Gapuro, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu pada 15 Mei 2023. Saat keluar rumah, korban menggunakan sepeda motor honda Beat dengan nopol S 2855 TL dan membawa ponsel.

Menurut Wiwit, tim penyidik menangkap pelaku usai melacak keberadaan ponsel yang telah dijual oleh pelaku AAW disebuah konter. AAW ditangkap lebih dahulu pada Senin, 12 Juni 2023.

“Dari Handpohone (ponsel) itulah kita dapatkan terduga pelaku. Dari penangakapn pelaku pertama, lalu berkembangan ke pelaku selanjutnya (MA),” tandasnya.

Atas perbuatannya, meraka teracam dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP.

Artikel Korban Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Diduga Juga Dua Kali Disetubuhi Pelaku pertama kali tampil pada Kabar Mojokerto.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *