Keroyok Pemuda, Tiga Pemabuk Asal Dawarblandong Mojokerto Jalani Sidang
Usai Cekcok di Jalan
DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tiga terdakwa pengeroyokan terhadap seorang pemuda di simpang empat Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, dituntut 1,5 tahun penjara. Mereka memukuli korban usai terlibat cekcok di jalan. Para terdakwa melakukan aksinya saat sedang mabuk berat.
Ketiga terdakwa yakni Susilo Yudha Pratama, 22, dan Lukman Hidayat, 30, warga Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, Gresik, serta Septian Andi Cahyono, 21, warga Dusun Talunsudo, Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
’’Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana Pasal 170 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan tunggal,’’ ujar JPU Kejari Kota Mojokerto Riska Apriliana dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (9/5). Menurutnya, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan memar di pipi. Di sisi lain, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.
Sebagaimana dakwaan, tiga sekawan itu ditahan polisi sejak 6 Januari silam. Mereka diringkus usai mengeroyok Saifulloh, 19, warga Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong. Aksi tersebut berlangsung Jumat, 30 Desember 2022 silam.
Cerita bermula ketika ketiga terdakwa hendak pulang usai mabuk-mabukan arak di sebuah warung di Dawarblandong. Ketika melintas di Jalan Mayjen Sungkono, ketiganya yang mengendarai dua motor beriringan berpapasan dengan korban dari arah berlawanan. ’’Terdakwa berjalan secara zig-zag sehingga hampir menabrak saksi korban,’’ jelasnya.
Saat itulah, korban dengan spontan melontarkan umpatan ke para terdakwa. Teriakan kata kasar tersebut langsung dibalas dengan umpatan serupa. Ketiga pelaku lantas putar balik dan mengejar korban sampai simpang empat Desa Pulorejo. Di sana, Saifulloh dikeroyok. Dia berkali-kali dipukuli di bagian kepala dan wajah. (adi/fen)
0 Comments