Hutan Konservasi Gunung Welirang di Mojokerto Terbakar, Diindikasi Akibat Ulah Pemburu Liar

Published by on

Mojokerto – Hutan konservasi seluas 38,71 hektare di lereng Gunung Welirang wilayah Kabupaten Mojokerto terbakar. Diindikasi, penyebab kebakaran akibat faktor manusia, yakni adanya perburuan liar satwa. Para pemburu hewan diduga membuat api yang menjadi pemicu kebakaran.

Indikasi itu mencuat setelah petugas dari UPT Tahura Raden Soerjo melakukan penyelidikan dalam beberapa tahun terakhir, pasca kebakaran terjadi. Dari hasil analisa, pemicu kebakaran bukanlah faktor alam. Sebab pihaknya mendapatkan temuan-temuan di lapangan yang menjadi indikasi faktor kesengajaan pemicu kebakaran hutan.

“Kalau indikasi-indikasi ada. Saya kira bukan faktor alam, kesengajaan indikasinya berdasarkan temuan-temuan di lapangan,” kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT Tahura Raden Soerjo, Ajat Sudrajat, Senin (29/5/2023).

Hanya saja, Ajat menyampaikan hasil analisis tersebut selama ini masih sebatas indikasi. Sebab, petugas Tahura R Soerjo belum pernah melakukan tangkap tangan pelaku yang memicu kebakaran hutan. Di sisi lain, pihaknya tidak mempunyai fasilitas penyelidikan layaknya kepolisian dengan Laboratorium Forensik.

“Kami tidak bisa memastikan, itu hanya untuk analisis kami. Kemungkinan ada yang membuat perapian, tapi siapa? Kami kan belum tahu,” ucap Ajat.

Untuk itu, Ajat mengimbau kepada masyarakat yang selama ini masih melakukan perburuan liar satwa di hutan kawasan Raden Soerjo untuk tak lagi melakukan hal itu. Sebab, bukan tidak mungkin para pemburu hewan membuat perapian di wilayah hutan sehingga menjadi pemicu kebakaran.

“Kalau ada yang masuk melakukan perburuan liar, tolong jangan melakukan karena ada sanksinya. Karena ketika melakukan perburuan liar ada kemungkinan membuat api yang mengakibatkan kebakaran hutan,” ungkap Ajat.

Disisi lain, kata Ajat, pelaku perburuan liar di hutan konservasi terancam sanksi pidana. Hal itu diatur pada pasal 21 dan 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perburuan satwa terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Tak hanya itu, sanksi pidana bagi para pemburu liar juga diatur di pasal 36 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bagi masyarakat yang nekat berburu satwa di hutan konservasi bakal diancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Ajat juga mengimbau kepada para pendaki agar tidak membuat perapian saat mendaki gunung. Menurut Ajat, api yang diperbolehkan hanya menggunakan kompor portabel. Sebab bara yang tersisa dari api unggun berpotensi memicu kebakaran hutan konservasi di bawah pengelolaan Tahura R Soerjo.

“Untuk masyarakat setiap yang masuk hutan konservasi harus ada izin ke kantor kami berupa surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi),” tukas Ajat.

Artikel Hutan Konservasi Gunung Welirang di Mojokerto Terbakar, Diindikasi Akibat Ulah Pemburu Liar pertama kali tampil pada Kabar Mojokerto.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *