Enam Terdakwa Pengeroyokan di Stadion Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara
– 3 Terdakwa Anak Dituntut Terpisah
– Kasus Pengeroyokan hingga Korban Tewas
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Priya Patma Irwaning Carya, 19, di Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, memasuki persidangan. Dari sembilan terdakwa, enam di antaranya terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka yang diduga terlibat memukuli korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Enam terdakwa itu semuanya masih remaja. Yakni M Johan Prasetyo, 19, warga Dusun Kwarengan, Desa Menanggal, Mojosari; M Firmansyah, 18, warga Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Mojosari; M Aldi Nur Arifin, 19, warga Dusun Oro-Oro Jipang, Desa Purwojati, Ngoro; Dani Robani, 19, warga Desa Mojosulur, Mojosari; Zulkarnaein, 19, warga Desa/Kecamatan Pungging; dan Rosyid Ramadhan, 18, warga Dusun Sambisari, Desa/Kecamatan Kutorejo.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto mengatakan, mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan maut. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, enam pelaku memukuli Patma hingga tewas. ”Karena korbannya mati kami tuntut dengan pasal ini. Sedangkan, tiga pelaku lain kami tuntut dalam berkas terpisah,” jelasnya, kemarin (10/5).
Aksi pengeroyokan yang terjadi Minggu, 22 Desember 2022 silam dialami Patma dan dua temannya, yakni M Fatarulloh Osama, 18, warga Desa Sumberjati, Mojoanyar, dan Anton Septian Wijaya, 19, warga Desa Kesimantengah, Pacet. Patma meregang nyawa akibat kejadian tersebut. Warga Desa Ngastemi, Bangsal, itu meninggal saat dirawat di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari. Sementara itu, Fatarulloh mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh sedangkan Anton luka lecet.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Bersama keenam terdakwa yang kini sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, terdapat tiga pelaku lain yang masih anak-anak. Ketiganya yakni AD, WH, dan RN, warga Mojosari. Mereka masih berusia di bawah 17 tahun. Dalam pengeroyokan itu, ketiganya tak terbukti ikut memukuli korban yang tewas. ”Tiga pelaku ini mengeroyok dua korban luka. Sehingga berkasnya kami sendirikan,” imbuhnya.
Jaksa penuntut umum (JPU), kata Nala, mendakwa ketiganya dengan Pasal 170 Ayat 1 tentang kekerasan mengakibatkan luka. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, seluruh terdakwa ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Sebagaimana diketahui, pengeroyokan di Stadion Gajah Mada bermula dari perampasan kalung milik salah satu rekan korban. Ketiga korban berhasil menemukan pelaku di kawasan angkringan stadion. Namun, di sana, mereka justru dikeroyok oleh keenam terdakwa hingga salah satunya tewas. (adi/ron)
0 Comments