Dua Pembunuh Wanita Open BO di Mojosari Mojokerto Jalani Rekonstruksi
MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap penghuni kos di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kamis (8/6). Rekonstruksi berlangsung di lobi dan halaman Satreskrim Polres Mojokerto mulai pukul 10.00.
Dua tersangka pembunuhan, Supaino Sanjaya, 35, dan Irfan Yulianto Putro, 25, mengikuti rekonstruksi dengan tangan terborgol. Sebanyak 30 adegan diperagakan ulang. Mulai pertemuan awal kedua tersangka sampai detik-detik meninggalnya korban saat dirawat di rumah sakit.
Irfan mengutarakan niatnya membunuh Sinta karena sakit hati. Dia tidak terima karena istri sirinya itu terus menagih utang sebesar Rp 8 juta. Puncaknya ketika korban menyita motor miliknya. Sebagai seorang praktisi perdukunan, Irfan lantas meminta bantuan Supaino untuk menaburkan racun tikus ke makanan yang akan diantar kepada korban dengan dalih obat penakluk.
Adalah racun tikus cair dalam jus melon yang membuat Meinawati alias Sinta, 26, tewas. Ibu muda asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, itu mengalami kejang kala perjalanan menuju puskesmas.
RACUN TIKUS: Irfan Yulianto Putro, 25, salah satu tersangka tengah memperagakan salah satu adegan. (Adi Nugroho/JPRM)
Perencanaan pembunuhan itu terjadi di rumah Irfan tatkala Supaino datang untuk membeli minyak wangi seharga Rp 3 juta sebagai pelengkap ritual. Seperti diketahui, Supaino lantas datang ke tempat kos korban dengan modus memesan jasa esek-esek open BO. Korban memang dikenal menjajakan jasa prostitusi online di kamar kosnya.
Supaino menaburkan racun tikus yang telah lebih dahulu dibeli Irfan ke makanan dan minuman. Racun cair dicampur ke jus melon dan racun bubuk di terang bulan. “Hasil autopsi, korban tewas karena jus melon,” ujar Kanitpidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Selimat. Proses pencampuran racun itu dilakukan di hadapan pedagang dengan dalih sebagai obat kesehatan.
Kelak korban berusaha ditolong oleh pemilik dan tetangga kosnya ketika mengalami gejala keracunan. Dia dibonceng menggunakan motor menuju puskesmas. Namun, baru sekitar 20 meter dari kos, korban akhirnya mengalami kejang-kejang. Sinta dinyatakan tewas saat menjalani perawatan di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari.
KELABUI KORBAN: Tersangka Supaino Sanjaya, 35, memperagakan adegan ketika bersama korban. (Adi Nugroho/JPRM)
Kuasa hukum tersangka Kholil Askohar menyatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. “Pelaku utama yang Irfan, sedangkan Supaino ini eksekutor,” ujarnya. Supaino berkenan menjalankan permintaan Irfan karena merasa memiliki utang budi dan menganggap Irfan sebagai seorang paranormal yang dia turuti. (adi/fen)
0 Comments