DPRD-PKL Sepakat Harus Relokasi Bangunan Liar Modongan Mojokerto

Published by on

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bola panas nasib para pemilik bangunan liar (bangli) di sempadan sungai Desa Modongan, Kecamatan Sooko, berada di tangan pemerintah daerah. Pemkab Mojokerto hingga perangkat desa pun diminta menyiapkan tempat relokasi sebelum akhirnya lapak mereka ditertibkan untuk kepentingan normalisasi.

Hal itu menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) umum DPRD Kabupaten Mojokerto bersama para PKL Desa Modongan serta perwakilan OPD, di kantor dewan, Senin, (12/6). Dalam RDP itu, Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum serta Komisi III Bidang Pembangunan Infrastruktur di ruang Hayam Wuruk lantai II gedung dewan, para PKL dan legislator daerah ini sepakat mendukung program normalisasi.

Mereka pun tak menolak langkah pemerintah dalam melakukan penanganan bencana banjir tersebut. ’’Persoalan ini masih perlu ada solusi yang pasti dari pemerintah, salah satunya menyediakan tempat relokasi untuk para PKL,’’ ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono.

Menurutnya, penertiban yang hendak dilakukan Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jatim tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan para PKL. Sebab, jika sekadar penertiban tanpa relokasi, justru akan mengorbankan PKL yang berjumlah 87 KK. ’’Pedagang sudah mengakui salah, namun dengan hadirnya pemerintah saat ini semoga ada solusi yang terbaik. Berbicara asas keadilan, banyak PR di Kabupaten Mojokerto ini. Yang mencari rezeki di tepi jalan di Kabupaten Mojokerto sangat banyak,’’ tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, kalangan dewan bakal meninjau langsung ke lapangan. Hal senada juga diungkapkan Mujiono, selaku penerima kuasa PKL. Pihaknya bakal terus memperjuangkan nasib para pedagang. ’’Hasil kesimpulan audiensi, penertiban ditunda, sebelum ada lahan relokasi. Pemerintah desa dan pemkab harus menyiapkan lahan relokasi serta lapak yang layak untuk PKL,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Bina Manfaat PU SDA Provinsi Jatim, Rose Rante Pademme menegaskan, normalisasi bakal tetap dilakukan. Setelah sebelumnya surat peringatan 1 dan 2 juga sudah dilayangkan. Penertiban ini sesuai dengan kebutuhan dan masuk skala prioritas. Hal itu juga sebagai tindak lanjut permintaan pemda lantaran kawasan tersebut kerap banjir saat hujan. ’’Untuk sosialisasi kita datangi satu persatu, kita libatkan juga dari unsur forkopimda. Hanya saja, terkait relokasi PKL, tampaknya di Mojokerto ini belum siap. Jadi kita berikan kelonggaran waktu agar hal ini ada solusi dari pemerintah setempat,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Modongan Oktavia Indriyani mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk relokasi para pedagang. ’’Secara spesifik belum ada tempat untuk relokasi, namun ada tanah kas desa yang bisa disiapkan bila ingin dijadikan lokasi relokasi. Tapi kami perlu rapat dengan BPD, tokoh masyarakat, PKL, dan kecamatan,’’ ungkapnya. (ori/ron)

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *