Delapan ASN Nakal di Kabupaten Mojokerto Dijatuhi Hukuman

Published by on

DI Kabupaten Mojokerto, terdapat delapan ASN nakal yang telah disanksi. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, nonjob hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, penegakan disiplin di lingkungan Pemkab Mojokerto tak bisa ditawar lagi. Pada masa kepemimpinan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barraa, pendisiplinan ASN nakal benar-benar diterapkan. ’’Prinsipnya setiap kali ada laporan, kami berkomitmen segera menindaklanjuti ke inspektorat. Jadi tidak ada ruang untuk menunda-nunda penyelesaian terhadap pelanggaran disiplin,’’ ungkapnya.

Sesuai komitmen, pihaknya juga melakukan pengawalan terhadap kasus yang tengah dalam pengusutan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Termasuk, saat dalam proses sidang kode etik di BKPSDM bersama tim inspektorat, bagian hukum hingga OPD terkait yang bermasalah. ’’Kami akan kawal itu, sampai penjatuhan disiplin oleh tim. Jadi ada pengawalan khusus. Saya selaku pejabat yang berwenang terkait masalah ASN,’’ tegasnya.

Penegakan disiplin secara tegas itu menjadi bagian dari penataan sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan birokrasi. Menurutnya, kedisiplinan berhubungan dengan produktivitas ASN. Sehingga, hemat Teguh, untuk menjaga roda pemerintah yang tetap optimal, ASN harus junjung komitmen bersama dalam menjaga integritasnya sesuai aturan yang berlaku. ’’Jadi menegakkan sanksi disiplin secara tegas itu sangat perlu. Pertama untuk memberikan efek jera. Kedua, agar jangan sampai ditiru oleh ASN lainnya,’’ bebernya.

Sesuai data, penegakkan sanksi disiplin secara tegas di lingkungan Pemkab Mojokerto memang tak diragukan. Buktinya, sejak Januari hingga Mei, sebanyak delapan ASN yang melenceng dari aturan telah dijatuhi disanksi. Mulai dari sanksi ringan, teguran tertulis, nonjob hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. ’’Sanksi disesuaikan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Khususnya hal-hal yang menyangkut tindak pidana korupsi. Maka aturannya harus dipecat. Dan tahun ini ada beberapa yang dipecat karena putusan sudah turun dan inkracht, pasti pemkab mengambil sikap,’’ bebernya.

Mereka yang dipecat adalah dua eks kepala dinas. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, pemkab juga menjatuhkan sanksi berat kepada dua ASN karena kasus pertanggungjawaban fiktif dan terbit akta cerai tanpa mendapatkan izin dari pejabat.

Terbaru, dijatuhkan kepada Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto Rofi Roza Tjahjoharjani. Per 25 Mei, dia resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi staf di kantor Kecamatan Sooko. Dia menerima sanksi berat dengan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun.

Setelah terbukti bersalah membuat SPj fiktif program gerakan pangan murah (GPM). Selain sanksi disiplin, Rofi Roza juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 38 juta. Uang negara yang diembat itu sesuai temuan dari hasil pengusutan yang dilakukan inspektorat. ’’Yang dispari ini diturunkan dari jabatannya, terus dipindahkan menjadi staf kecamatan. Ada lagi soal perceraian, ini juga bagian dari sanksi disiplin berat,’’ jelas Teguh.

Terkait perceraian ini, lanjut Teguh, karena dia tidak mengajukan izin dan mendadak putusan Pengadilan Agama turun. ’’Disiplin ini menyangkut perilaku, perceraian ini juga perilaku. Jadi ada norma dan etik yang dilanggar,’’ bebernya. (ori/ron)

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *