Berita
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru karena Bawa Sabu-sabu
PEKANBARU – Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau memutuskan pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru inisial YNS agar mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri karena terbukti bersalah membawa sabu-sabu ke dalam rutan tersebut. “Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum Read more…